Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mengaku prihatin dengan ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya prihatin,” ucap Roy Suryo singkat kepada aktual.com melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (18/9).
Politisi Partai Demokrat ini mengaku tidak kaget dengan ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran (TA) 2018.
“Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” ungkapnya.
Roy Suryo justru sudah memprediksi status tersangka yang disematkan oleh KPK ke Menpora Imam Nahrawi itu.
“Dana Hibah KONI itu tiap tahun ada. Seharusnya itu semua adalah hak atlet sepenuhnya, kalau dikurang-kurangi ya memang akibatnya bisa diprediksi, kan?,” kata Roy Suryo menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9), resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran (TA) 2018.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Selengkapnya baca: KPK Tetapkan Menpora dan Asistennya Sebagai Tersangka
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin