FSP BUMN Strategis, Wisnu Adi Wuryanto
Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adi Wuryanto

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri tentang penyelenggara Jasa Telekomunikasi (RPM Jastel) karena dinilai cacat hukum dan menguntungkan pihak asing.

Sementara kebijakan ini juga bakal merugian BUMN telekomunikasi, yakni PT Telkom (Persero) Tbk. Karena RPM Jastel itu diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat.

“Juga RPM ini akan melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Makanya, dari FSP BUMN Strategis meminta agar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara tidak menandatangani RPM Jastel itu,” kecam Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, di Jakarta, Rabu (20/12).

Berdasarkan hasil analisa, kata dia, diketahui RPM Jastel ini secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit. Dan aturan itu secara tegas telah ditolak Presiden pada tahun 2016 lalu.

“Maka, kami dengan tegas menyampaikan agar Bapak Menteri tidak menandatangani RPM Jastel tersebut. Karena aturan ini diyakini akan langsung merugikan Telkom sebagai BUMN Telekomunikasi dan menguntungkan Operator-Operator Asing yang beroperasi di Indonesia,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid