Wisnu menegaskan pihaknya juga meminta, pemerintah lebih fokus kepada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan pada tahun 2018 nanti. Setelahnya, dapat berkonsentrasi pada revisi Peraturan Pemerintah dengan dasar UU Telekomunikasi itu yang baru dan revisi Permen-nya.
Ia juga menyarankan, pihak pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberikan fasilitas berlebihan ke operator-operator asing, terlebih yang berdampak langsung pada kerugian BUMN RI.
“Jika pemerintah tidak membatalkan dan tetap mengesahkan RPM Jastel tersebut, kami akan segera melakukan judicial review kepada Mahkamah Agung atas pelanggaran PP yang disahkan tersebut terhadap UU di atasnya yaitu UU Telekomunikasi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,” ungkap dia.
Menurutnya, ia juga akan mendukung KPK untuk memproses penandatanganan RPM Jastel ini sesuai laporan Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI). Bahkan FSP juga akan melaporkannya kepada DPR RI atas diabaikannya kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR itu
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid