Jakarta, Aktual.com – Kementerian BUMN bersikeras membentuk holding BUMN sektor industri Migas, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur holding sektor ini secara yuridis belum diundangkan.

Pemerintah telah mendesak PGN untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 25 Januari 2018 ini untuk memindahkan saham milik pemerintah yang ada di PGN kepada Pertamina melalui sistem penyertaan modal.

Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, kendati pada perusahaan PGN terdapat saham publik, pemindahan saham tanpa adanya PP Holding Migas dikatakan tidak menjadi permasalahan bagi Otoritas Pengawasan Keuangan (OJK).

“Nggak ada hubungannya (dengan OJK), RUPS itu menyetujui pengalihan saham dari pemerintah ke Pertamina,” kata dia di Jakarta, Selasa (23/1).

Sementara perkembangan RPP yang dimaksud, saat ini baru akan dikirim ke Presiden dan diharapkan dapat diundangkan dalam minggu ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta