Jakarta, Aktual.com – Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Bandung Heri mengatakan RPP pengupahan yang didasarkan pada formula inflasi dan perkembangan ekonomi hasilnya kenaikan upah minimum kurang dari 10 persen.
Dicontohkannya apabila upah minimum Rp2,7 juta, ditambah inflasi 5 persen dan perkembangan ekonomi 4,5 persen maka hasilnya kenaikan upah minimum kurang dari 10 persen.
Sementara apabila formula pengupahan didasarkan pada KHL yang merupakan hasil survei serikat pekerja maka kenaikan bisa di atas 10 persen.
“Disini tidak ada keberpihakannya kepada buruh, disamarkan kita akan semakin miskin ditengah kemiskinan,” kata Heri saat berbincang-bincang dengan aktual.com ditengah-tengah aksi unjuk rasa buruh di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/10)
Menurutnya, RPP yang diduga sudah menjadi PP karena telah ditandatangani presiden Jokowi sebelum ke amerika, cenderung memangkas kesejahteraan buruh, dengan mencitakan upah murah yang tentunya lebih berpihak kepada Investor.
“Lebih memihak asing dan aseng, pribumi ada gak yang jadi pengusaha? Pribumi cuma jadi buruh,” tutupnya
Artikel ini ditulis oleh: