Jakarta, Aktual.com — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulawesi Tengah Salman Hadianto meminta, seluruh rumah sakit di daerah untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam memberikan pelayanan sesuai amanah Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

“Jangan diskriminatif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. RS memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sama baiknya kepada semua masyarakat,” katanya di Palu, Senin (22/2).

Dia menyebutkan, dalam ayat dua pasal 29 UU NO 44/2009, rumah sakit berkewajiban untuk memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Dengan demikian, kata dia, kewajiban yang telah diatur dalam pasal tersebut, harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak rumah sakit, tanpa harus memilih dan memilih pasien.

“Banyak masyarakat yang mengeluh ke YLK bahwa di RS mereka di tolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan.”

Menurutnya pihak RS harus mengetahui bahwa pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga merupakan konsumen yang memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan sesuai UU perlindungan konsumen.

Olehnya, sebut dia, pasien di rumah sakit berhak untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi dan harus diberikan oleh pihak rumah sakit.

“Pasien merupakan konsumen di rumah sakit, yang wajib bagi rumah sakit untuk memberikan perlindungan kepadanya.”

Dia mengatakan, pemberian layanan kesehatan yang baik oleh pihak rumah sakit kepada pasien di seluruh RS di Sulawesi Tengah, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu