Jakarta, Aktual.com – Tanah yang berada di bawah bangunan RS Sumber Waras berstatus tanah negara. Untuk membeli tanah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja hanya membayar uang kerohiman.
Anggota DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung berpendapat, uang kerohiman itu menjadi wajar karena status pembelian tanah seluas 3,6 hektare itu adalah Pelepasan Hak bukan Akta Jual Beli (AJB).
“Apa lagi ditambah, nomenklatur kan jelas itu, membeli sebagian tanah Sumber Waras. Bukan jadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan menjadi AJB, tapi ini jadi Pelepasan Hak,” tutur Lulung, dalam sebuah dikusi bertajuk ‘Mencari Sumber Yang Waras’, di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).
Kata dia, kalau memang Pemerintah Provinsi DKI bersedia, mereka bisa saja hanya membayar uang kerohiman. Alasannya, lantaran dua tahun lagi masa sewa tanah di bawah bangunan RS Sumber Waras akan habis.
“Kalau Pelapasan Hak kan langsung saja bayar uang kerohiman, karena ini yang dibeli kan tanah negara,” pungkasnya.
Tanah RS Sumber Waras memang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), yang sejatinya disewa selama periode yang telah ditentukan yakni 20 tahun. Masa tinggal RS Sumber Waras di atas tanah tersebut akan habis pada 2018 mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka