Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan Jakarta telah menjelaskan bahwa dua terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah diperiksa secara medis.

Kedua dokter independen tersebut menyebutkan bahwa dapat saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis.

Bahkan, ungkap Dr Briliana dari RSUD Tarakan Jakarta, terdakwa Edward Soeryadjaya datang menjalani pemeriksaan medis tanpa memerlukan bantuan fisik orang lain meskipun tetap  bersama keluarganya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Namun, tak pernah sekalipun dua terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hadir dengan alasan sakit.

Sidang hanya kerap diikuti oleh satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Ketiganya didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara aset nasionalisasi negara SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka