Jakarta, Aktual.co — Pada 23 Februari 2015, unit usaha PT Pertamina (Persero) yakni Integrated Supply Chain (ISC) mengundang tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44.000 mt. ISC-Pertamina menunjuk Total sebagai pemenang tender yang jelas melakukan pricing untuk bulan Maret yang seharusnya bulan April 2015.
Menanggapi hal itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) mendorong penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara itu.
“Nah saya kira BPK atau KPK itu harus masuk melakukan audit investigasi pada Pertamina. Apakah ini kesalahan manajemen atau apa. KPK harus masuk, atau Bareskrim untuk melakukan penyidikan,” ujar anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Fahmi Rahdi di Jakarta, Kamis (7/5).
Pasalnya, dalam data menunjukan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar.
“Supaya terang ini kesalahan manajerial atau memang ada unsur korupsi. Kalau manajerial dicopot kalau ada tipikornya yah dijalur hukum. Ini kan kerugian Pertamina, nanti akan jadi kerugian negara. Nanti kalau begitu menutupinya dengan mengorbankan konsumen, menaikan harga. Rakyat korbannya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














