Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Rudi Rubiandini mengaku, pertama kali kenal dengan terdakwa Artha Meris Simbolon bermula ketika menghadiri acara pengumuman pemenang lelang bahan bakar minya subsidi solar.
Hal itu diakui Rudi,  saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan suap terkait permohonan rekomendasi formula, dan gas amoniak dengan terdakwa Artha Meris Simbolon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10).
“Kenal hanya beberapa menit ketika itu saya menjadi Wamen ESDM, ketika itu saya disuruh menghadiri acara. Namun pada saat acara mulai, pak Menteri hadir.  Dan situ saya hanya perkenalan hanya 3-4 menit,” kata Rudi di Pengadilan.
Namun demikian, Rudi tetap berkelit bahwa dalam pertemuan disebuah acara itu, dirinya tak saling berbincang dengan Artha Meris. Sebab, sebelum acara dimulai, ternyata Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik tiba-tiba hadir.
“Disitu saya hanya kenalan saja. Tidak ada percakapan lain,” kata Rudi menegaskan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rudi Rubiandini.
Rudi dinyatakan terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura, 900 ribu dolar Amerika dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Dia juga dinilai terbukti menerima uang senilai 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby