Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini mengaku, telah memberikan 200 ribu dolar AS sebagai uang tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR.
“Kalau tidak salah Pak Sutan mengatakan di telepon ‘Ini raja minyak mau keluar negeri, kami di DPR ini mau lebaran, bagaimana ini?’ Saya interpretasikan dengan teman-teman (di SKK Migas) kalau di DPR minta THR, itu cerita bagaimana 200 ribu AS untuk DPR,” kata Rudi dalam sidang di pengdailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).
Rudi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas. Atas pernyataan Sutan tersebut, Rudi menilai sebagai permintaan THR dari Rudi.
“Tiba-tiba Deviardi menawarkan untuk menyanggupi jadi saya bilang ya sudah kasih saja. Deviardi mengatakan kita tahu SKK biasa diminta dan sebagainya. Dia juga memberikan informasi (permintaan) itu tidak masalah karena uang sudah ada,” ujar Rudi.
Deviardi adalah mantan pelatih golf Rudi. Pemberian uang itu diberikan oleh Rudi kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.
“Sehari sebelumnya saya bertemu Pak Tri di hotel Sahid dalam acara buka bersama. Lalu ada komunikasi bahwa saya berencana menyampaikan uang ke Pak Sutan. Pak Tri Yulianto mengatakan ‘tidak apa-apa diberikan lewat saya’ lalu saya berikan di (toko) All Fresh sebelum saya pergi ke Bandung,” ungkap Rudi.
Rudi menempatkan uang itu di tas ransel hitam. Meski sempat menunggu sekitar 10 menit di halaman parkir toko All Fresh, Rudi akhirnya memberikan tas berisi uang itu.
“Saat ketemu hanya mengatakan ‘Pak Tri ini titipan Pak Sutan’ dijawab ‘Iya, terima kasih Pak Rudi’. Kemudian saya jalanlah ke Bandung, bertemu mungkin hanya 2 menit,” kata Rudi.
Setelah memberikan uang itu, Rudi tidak melapor ke Sutan, hingga akhirnya sekitar 2-3 hari kemudian, dia bertemu dengan Sutan di gedung Bima Sena. “Sepulang dari Bandung, saya bertemu sekitar 2-3 hari setelah saya kasih uang ke Pak Tri Yulianto. Tapi di Bima Sena tidak disinggung mengenai pemberian uang itu, hanya bertemu karena ada teman Pak Sutan yang ‘complain’ karena urusan di SKK Migas lama,” ungkap Rudi.
Namun setelah dari Bima Sena, Sutan menelepon Rudi dan berniat untuk mendatangi rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII no 13 Jakarta Selatan.
“Di rumah, saya mengatakan apa sudah menerima (uang), dijawab (Pak Sutan) sudah. Dalam pikiran saya, artinya yang kemarin sudah (diterima) karena saya sama sekali tidak tahu bagaimana ‘serve’ teman-teman di DPR, jadi saya kasih 200 ribu dolar AS. Tapi kemudian Pak Sutan ngomong ada 54 jumlah anggota DPR,” ujar Rudi.
Karena ucapan Sutan tersebut, Rudi menilai bahwa uang 200 ribu dolar AS tersebut kurang sehingga Rudi pun berniat menambahkannya, namun sayangnya saat akan menambahkann 340 ribu dolar AS sehingga menggenapi menjadi 540 ribu dolar AS, Rudi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 13 Agustus 2013.
“Pada waktu 13 Agustus 2013 bapak tertangkap, menurut bapak itu adalah untuk melengkapi kekurangan pembayaran untuk THR dari 200 ribu dolar AS, mau ditambah 340 ribu dolar AS menjadi 540 ribu dolar AS, jadi 54 anggota DPR dikali 10 ribu dolar AS?” tanya anggota majelis hakim Casmaya.
“Iya, itu persepsi saya. Waktu itu uang sudah dipegang Deviardi. Lima menit kemudian KPK masuk kemudian saya di-OTT,” jawab Rudi.
“Kalau saja waktu itu tidak tertangkap uang akan diberikan kepada anggota DPR lagi?” tanya hakim Casmaya.
“Rencananya begitu,” jawab Rudi.
“Itu uang dari mana?” tanya hakim Casmaya.
“Itu yang dikatakan saudara Deviardi, dia mengatakan akan menutupi itu. Dia bilang banyak orang mengucapkan terima kasih atas kinerja Pak Rudi. Kemudian ini uangnya akan kita serahkan ke Komisi VII,” jawab Rudi.
“Memang ada kewajiban memberikan THR?” tanya hakim Casmaya.
“Kewajiban tidak ada, untuk kooridnasi saja dengan SKK Migas dan Komisi VII, kalau saya berani sebenarnya tidak apa-apa, tapi karena saya beberapa kali dengar dari teman-teman dan Deviardi mengatakan uangnya ada, dan implisit dari Pak Sutan makanya saya beri,” jawab Rudi.
Rudi sendiri sudah divonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang darisejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu