Jakarta, aktual.com – Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial selama tahun 2020-2021.
“Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Serang, Banten, Kamis (7/12).
Ali menyatakan bahwa pihaknya belum diberitahu mengenai alasan ketidakhadiran Rudy Tanoe dalam pemeriksaan. Ali juga menjelaskan bahwa Rudy Tanoe dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik,” kata Ali.
Pada awalnya, Rudy Tanoe dijadwalkan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu (6/12). Rudy Tanoe adalah saudara kandung dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mengeluarkan panggilan untuk Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik selama periode 2018-2022, Kanisius Jerey Tengker.
KPK juga mengajukan panggilan untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial selama periode 2020-2021, yaitu Bambang Sugeng, dan Faisal Harris, yang merupakan pihak swasta.
Dalam konteks kasus tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, termasuk M Kuncoro Wibowo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero selama periode 2018-2021, Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR Persero.
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















