Jakarta, Aktual.com – Dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Jakarta dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Senasib dengan mereka satu penyelenggara di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan tiga penyelenggara umroh itu yakni: PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata di Jakarta dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.

Dijelaskan Djamil, ijin mereka dicabut karena secara umum ketiga PPIU masuk kategori merugikan jamaah. Berbagai kesalahannya seperti gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, membuat jamaah terlantar di negara transit, masalah pemondokan dan membuat jamaah tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tiga PPIU itu di antaranya PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta) dan PT Maccadina (Jakarta).

“Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata dia, lewat keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/8).

Sanksi administratif, kata dia, diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” kata dia.

Perbaikan layanan haji dan umrah, kata dia, menjadi komitmen Kementerian Agama.

Untuk itu, lanjut dia, calon jamaah agar selalu berhati-hati dengan menerapkan lima pasti umrah, yaitu pasti travelnya berizin, pasti jadwal pulang pergi, pasti penerbangan, pasti hotel dan pasti visa.

Artikel ini ditulis oleh: