Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak kepolisian segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan nasabah triliunan rupiah oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Safaruddin menilai langkah penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jawa Tengah bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” kata Safaruddin saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama para nasabah korban dan kuasa hukum mereka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Selain penahanan tersangka, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Ia menilai penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Aparat penegak hukum diminta memastikan jumlah dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut.

“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.

Safaruddin juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan barang bukti yang telah disita oleh kepolisian saat penggeledahan di kantor koperasi maupun dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dokumen, telepon genggam, hingga laptop yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset.

“Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto mengungkapkan kerugian korban dalam kasus penipuan investasi Koperasi BLN diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Djoko mengatakan penyidik masih mendalami jumlah pasti kerugian karena proses pengumpulan data masih berlangsung, termasuk meminta keterangan dari pihak perbankan.

“Kalau untuk transaksi ada sekitar 160 ribu transaksi. Namun untuk jumlah nasabah kami masih menunggu data dari pihak bank, sehingga data tersebut masih terus kami akuratkan,” kata Djoko usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan penyidik belum melakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

“Nanti kalau memenuhi unsur akan kita lakukan, tetapi saat ini proses penyidikan masih berjalan. Semua saksi termasuk pihak yang akan dijadikan tersangka masih kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.

Djoko juga menyebut kemungkinan adanya tambahan tersangka masih terbuka. Saat ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga, Dalyati, sebagai tersangka.

“Tambahan tersangka masih mungkin ada, karena dari keterangan saksi maupun bukti lain yang ditemukan, proses penyidikan masih terus berkembang,” kata Djoko.

Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, laporan pengaduan terkait kasus BLN datang dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mencatat terdapat tujuh pengaduan dengan total 75 nasabah.

Selain itu, laporan juga masuk di beberapa kepolisian daerah, antara lain Polresta Surakarta, Polres Sragen, Polres Wonogiri, Polres Boyolali, Polres Kebumen, Polres Semarang, Polres Salatiga, serta Polres Karanganyar. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi