Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin yang jelas.

Hal itu dikatakan Gus Irawan, pasca adanya laporan masyarakat terkait kasus anak perusahaan CKRA, PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang bulan Agustus lalu mengekspor zirconium (Zr) sebanyak 400 ton, tetapi bukan berasal dari lahan yang ada izinnya.

Ia menilai, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.

“Saya minta pemerintah bertindak tegas-lah. Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan,” ujar Gus Irawan di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut dia, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada ijin yang dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C). Dalam UU Minerba, kata Gus Irawan, sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang.

Politisi Gerindra itu pun meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat. Ia menegaskan, aparat kepolisian jangan tinggal diam melihat sumber daya alam negeri ini diekplotasi secara illegal.

“Kita akan panggil pemerintah untuk menjelaskan kasus itu. Sekarang kita lagi kumpul semua-data-datanya agar segera ditindaklajuti,” tegas Gus Irawan.

“Mau perusahaan terbuka atau anak perusahaan kalau melanggar harus ditindak tegas. Sebagai perusahaan terbuka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Gus Irawan juga menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah yang hanya memberikan perusahaan swasta ekspor bahan baku tambang dibanding perusahaan negara. Padahal, kata dia, Indonesia mempunyai Aneka Tambang (Antam) yang seharusnya diberi kelelusaan untuk melakukan eksport.

“Pemerintah lebih pro perusahaan tambang swasta dibanding Kenapa Antam tidak dikasih ekport sementara Newmont, Freeport dan swasta lainnya tidak diberikan. Ini sangat kita sesalkan,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan