Jakarta, Aktual.com — Pansus Pelindo II DPR RI diminta untuk membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal, karena keputusan perpanjangan tersebut telah melanggar undang-undang dan merugikan negara.

“Selain itu, Pansus Pelindo II juga harus menemukan pihak-pihak yang membekingi keputusan perpanjangan JICT,” kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhy di Yogyakarta, Rabu (4/11).

Selain itu, pansus juga harus mengembalikan kepemilikan saham 100 persen dimiliki oleh negara, yang sepenuhnya dikelola oleh anak bangsa.

“Pansus juga harus menemukan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri,” katanya.

Menurut dia, JICT beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok sesungguhnya merupakan aset negara strategis, yang seharusnya dikelola negara melalui BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen.

“Pengelolaan sepenuhnya oleh BUMN merupakan manifestasi dari kedaulatan ekonomi, seperti yang diamanahkan konstitusi pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan kontrak JICT merugikan negara karena nilainya hanya 215 juta dolar AS, lebih kecil dibandingkan nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 juta dolar AS.

“Jika tidak diperpanjang dan 100 persen saham dimiliki Pelindo II, negara akan memperoleh potensi pendapatan sekitar Rp30 triliun per tahun,” katanya.

Ia mengatakan perpanjangan JICT dilakukan melalui kontrak tertutup sehingga melanggar prinsip transparansi, dan tidak dimungkinkan tercapainya harga optimal dan berpotensi adanya suap di balik keputusan perpanjangan kontrak tersebut.

“Keputusan sepihak Dirut PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang kontrak JICT tanpa persetujuan Dewan Komisaris melanggar mekanisme pengambil keputusan BUMN,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby