Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah secara tegas memberikan imbauan kepada PT Freeport Indonesia untuk mentaati peraturan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban perusahaan tambang membangun smelter.
“Jadi kita coba follow the law. Dari tahun 2009 UU ini dikeluarkan, tidak dijalankan. Harus bikin smelter nggak bikin smelter. Semuanya tidak dijalankan. Nah di pemerintahan kali ini kita ingin pemerintah tegas tidak saja kepada freeport, kepada semua negara dan perusahaan yang bergerak di pertambangan taat aturan. Karena Indonesia di luar, di Irak, Eropa, dimanapun kita taat UU negara lain,” ujar Anggota Komisi VII DPR, Mercy Chriesty Barends di Jakarta, Rabu (24/2).
Diketahui, beberapa waktu lalu komisi VII mengundang sejumlah pakar hukum bisnis sebagai masukan terhadap revisi UU Minerba. Terkait hal itu, Mercy mengatakan semua perusahaan pertambangan wajib hukumnya mentaati peraturan dan perundang-undangan tersebut tidam terkecuali Freeport.
“Prinsip Follow the law of Indonesian constitution. Jadi itu penting. Pesan ini yang harus ditangkap oleh semua pelaku dan perusahaan minerba yang ingin beroperasi. Di sisi lain kita juga pertimbangkan bahwa seluruh poin yang di pasal minerba ini mana yang harus dipertahankan, mana yang direvisi,”
“Kemarin panja membahas kerangka amandemen UU. Jadi, tidak ada situasi secara ekslusif kita melakukan ini untuk perusahaan tertentu. Tidak sama sekali. Kepada semua perusahaan taat aturan kalau tidak kita rugi melulu,” ungkapnya.
Menurut Politisi PDIP itu, negara telah mengalami kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Freeport.
“Ada yang sudah investasi 30 tahun nggak ada smelter. Semua dibawa keluar. Jadi, kita hasilkan raw material aja berapa sih yang ada ? Tapi kalau pemurnian ada disini berarti added value. Kalau ada berarti bahwa revenue yang didapat negara besar dan berikan dampak yang luas bagi ksejahteraan rakyat juga.
Hal ini untuk mendongkrak pendapatan negara. Pasalnya, jika semua dibawa keluar, yang didalam menjadi kesulitan.
Izin pertambangan khusus yang ada di UU No 4 tahun 2009 memiliki ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah maupun penambang harus taat azas. Jika itu dilakukan, maka akan mencapai pengembangan pengelolaan mineral Indonesia secara bertanggungjawab dan dipergunakan untuk negara.
“Bayangkan smelter jika dibangun di berbagai daerah berapa banyak industri baru muncul. Berapa banyak dampak pengembangan industri disampingnya,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: