Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, pada Senin (31/8). Kali ini, yang bertindak sebagai pelapor yakni Koalisi Advokat Muda Jakarta (KAMJ).

Pembelian tanah RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI diyakini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pihak KAMJ, kerugian yang timbul akibat pembelian tanah tersebut adalah sekitar Rp 191 miliar.

“Ahok sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur memerintah pembelian tanah hanya dalam kurun waktu satu hari sejak ditawarkan secara resmi oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras, tanpa melalui proses dan prosedur sebagai mana yang diatur di dalam Undang-Undang. Dan Ahok harus bertanggung jawab akan proses ini,” tegas Koordinator KAMJ, Herwanto, di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/8).

Dalam pemaparannya dikatakan, seharusnya dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras, pemerintah DKI bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Pasalnya, sebelum Pemprov, pihak RS Sumber Waras sudah lebih dulu memiliki kesepakatan dengan pihak swasta, PT Ciputra Karya Utama.

Herwanto menjelaskan, awal perjanjian antara pihak RS Sumber Waras dengan Ciputra disepakati harga tanah per meter adalah sebesar Rp 15,5 juta. Dalam perjanjiannya tertulis, harga itu ditetapkan karena Ciputra ingin memanfaatkan lahan tersebut, untuk sarana komersial.

“Seharusnya Ahok bisa menekan harga lebih murah. Rp 15,5 itu jika lahan dijadikan sarana komersial. Sedangkan NJOP di sana bukan Rp 15 juta, tapi cuma Rp 7 juta karena sebagian lahannya juga menjorok ke dalam, bukan seluruhnya di pinggir jalan,” tegas Herwanto.

Terlebih, sambung Herwanto, sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI juga telah membuat kebijakan, yakni pelarangan penjualan tanah milik RS Sumber Waras itu. Namun, setelah ada pertemuan antara Kepala Dinkes DKI dengan Ahok, peraturan itu seraya dilanggar.

Atas pelaporan tersebut, KAMJ berharap KPK bisa segera menindaklanjuti. Dia pun menegaskan, akan kembali menanyakan mengenai kelanjutan pelaporan tersebut. Herwanto pun menegaskan, jika pihaknya serius mengusut pembelian tanah RS Sumber Waras itu.

“Kami maunya setelah melaporkan untuk ditindaklanjuti. Kami juga punya hak untuk bertanya hal itu. Tadi sudah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Yang diserahkan hasil audit BPK. Rabu besok, kita akan ke BPK,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby