Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta siap ganti kerugian negara di pengelolaan anggaran tahun 2014, seperti yang disebut dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan mereka siap mengembalikan uang negara sampai 80 persen dari total kerugian negara di temuan BPK senilai total Rp495 miliar.

“Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” kata dia, di Balai Kota DKI, Selasa (14/7).

Targetnya, pengembalian bisa dilakukan dalam jangka waktu 60 hari, sesuai waktu yang diberikan BPK.

Tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI diminta mengembalikan uang negara tersebut ke kas daerah agar tidak jadi masalah di kemudian hari. “Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi dan pastinya ini akan ada penegakan hukum,” ujar Lasro.

Jika ternyata kemudian ada pejabat yang menolak melakukan itu, kata Lasro, berarti menyalahi gubernur. Kendati demikian, bakal ada pengkategorian bagi pejabat tersebut, apakah ikut menikmati uang negara tersebut atau tidak.

Diketahui, dalam auditnya, BPK menemukan ada 43 SKPD Pemprov DKI yang terindikasi lakukan penggelembungan anggaran.

Di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta UPT Transjakarta.

Artikel ini ditulis oleh: