Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta mengaudit dugaan kerugian negara, terhadap pengadaan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, Kajati setempat Chuck Suryosumpeno telah menyurati BPKP untuk melakukan audit pada pekan lalu.

Perhitungan yang dilakukan pihak Kejaksaan setempat mencatat terjadi kerugian negara pengadaan kapal tersebut sekitar Rp 1 miliar. “Penyidik siap menyampaikan berbagai dokumen yang dibutuhkan auditor BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Bobby di Ambon, Senin (3/8).

Apalagi, saat ini lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas II Waiheru, Kota Ambon, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. “Pemeriksaan untuk melengkapi data oleh penyidik guna membandingkan dengan keterangan sejumlah saksi,” ujar Bobby.

Lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru, Kota Ambon di antaranya mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.

Berikutnya Direktur PT Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly ditahan pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum ( 15 Juni 2015) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Latif Latuconsina pada 19 Juni 2015.

Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.

Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.

Begitupun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli. Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.

Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender. Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.

Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu