Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap kapal ikan berbendera Filipina di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. ANTARA/HO-KKP

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan serta melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan.

“Operasi semacam ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan serta memberikan pesan tegas kepada pelaku penangkapan ikan ilegal bahwa kami akan bertindak tegas,” ujar Pung Nugroho di Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam konteks yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, Bayu Y Suharto, menjelaskan bahwa dengan menggunakan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39, mereka berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mencegah kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal sebesar Rp1.420.650.000. Angka tersebut didapat dari total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina, dalam tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, mereka telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan), Filipina, sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen resmi alias Ilegal,” tambah Ipunk.

Kapal pengangkut ikan Filipina tersebut mengangkut empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan sekitar 2 ton tuna.

“Kapal tersebut juga memasuki teritorial Laut Sulawesi tanpa dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.

Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan