Jakarta, Aktual.com —Komisi II DPR RI mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin (22/6) pekan depan.
Pemanggilan itu, terkait dengan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyimpangan anggaran KPU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp334 miliar.
“Senin, Komisi II akan mengundang KPU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker). RDP pada pagi hari membahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp334 Miliar. Sedang Raker pada sore harinya terkait pagu Indikatif RAPBN tahun 2016,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, di Jakarta, Jumat (19/6) malam.
Lukman mengatakan, berkenaan dengan RDP tentang laporan BPK terhadap KPU, memang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada tanggal 10 Juni minggu lalu, yang merekomendasikan seluruh mitra komisi yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK maka akan ditindak lanjuti dengan pendalaman oleh komisi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU.
Menurut dia, pada awalnya memang ada anggota komisi II yang mendorong untuk khusus KPU saja, tetapi anggota lain maunya audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja komisi II supaya tidak ada tendensi komisi balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi beberapa waktu lalu.
“RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk mensukseskan Pilkada serentak desember nanti, ini adalah hal biasa fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD NRI 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum,” terang dia.
“Disamping bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakkan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara, yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel,” tandas politikus PKB itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka