Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta agar segera memutus final peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PPP Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Demokrat Mulyadi, sebelum proses secara hukum selesai terlebih dahulu.
Menurut Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul agar MKD tetap menjaga kewibawaan anggota parlemen dengan lebih dulu memutuskan dari sisi etika.
“Karena proses hukumnya sampai pada persidangan paling cepat tiga bulan, jangan sampai putusan pengadilan nanti kewibawaan MKD tertantang, sehingga kepercayaan anggota DPR, masyarakat kerena hanya MKD yang dapat menjaga kewibawaan lembaga dewan ini,” kata Ruhut kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (24/4).
Sementara itu ketika ditanyakan bahwa peristiwa pemukulan tersebut dinilai publik sebagai sanksi kadar berat yang memalukan citra DPR? . Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses etika ini kepada MKD DPR RI.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan bahwa harus ingat MD3 yang baru mengatur sanksi, namanya sanksi ringan (peringatan) sedang (pemindahan dari komisi sebelumnya ke komisi yang lain, dan tidak boleh ikut dikelengkapan lainnya). Masih kata dia, UU MD3 mengijinkan kewenangan kepada majelis sanksi berat yaitu memecat, dan ini kita kembalikan kepada MKD.
“Pantas sekali (diberikan sanksi berat), kalau anda tanya sama saya. Itu klo tdak dipisah dia (mulyadi) tdk melawan dipukul ters kok. Apalagi dengan menggunakan batu akik,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang