Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan dukungan kepada pimpinan atau pegawai KPK yang berniat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.

“Mengenai pencalonan diri ke pansel pimpinan KPK adalah hak pribadi, tentu tidak ada istilah ‘endorsement’ (pemberian dukungan) dari organisasi KPK. Secara institusional kami tidak akan pernah mengeluarkan dukungan termasuk kepada calon-calon pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/6).

Konferensi pers itu dihadiri oleh empat pimpinan KPK lain yaitu Johan Budi Sapto Pribowo, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji.

Hal ini terkait dengan pengajuan diri Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

“Tapi sebagai kolega, tentu saya senang bila empat kawan saya mendaftarkan diri (sebagai calon pimpinan KPK) atau mantan pimpinan dulu mendaftarkan diri, jadi ada kesimanmbungan manajemen ke depan,” tambah Ruki.

Namun Ruki mengaku tidak mencalonkan diri. “Kalau saya tidak mencalonkan diri,” tutur Ruki.

Sedangkan tiga pimpinan lain juga mengaku tidak mencalonkan diri seperti Zulkarnain. “Saya akan ‘back to campus’,” kata Indriyanto Seno Adji.

Namun pegawai KPK yang berasal dari institusi kejaksaan maupun kepolisian yang bekerja di KPK dan ingin mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK, menurut Ruki, harus meminta izin ke lembaga asal.

“Kalau jaksa mau jadi pimpinan KPK harus izin Jaksa Agung masa nyelonong begitu saja. Juga polisi, apa tidak izin pimpinan institusinya? Sedangkan kita? Kita tidak ada hal itu, Pak Johan mau daftar silakan, tapi pegawai KPK di luar jaksa dan polisi harus lapor ke pimpinan, di-approve atau tidak kita akan lihat dari ‘track record’-nya,” jelas Ruki.

Menurut Ruki, bentuk dukungan pun tidak akan berlaku dalam seleksi pimpinan KPK karena para pendaftar harus menjalani tahapan seleksi maupun uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Tapi sampai saat ini belum ada pegawai yang minta izin,” ungkap Ruki.

Pansel KPK hari ini menyatakan memperpanjang waktu pendaftaran calon selama 10 hari atau hingga 3 Juli 2014 dari seharusnya berakhir 24 Juni 2015 pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan itu karena ada sejumlah syarat administrasi yang belum dilengkapi oleh para pendaftar.

Hingga hari ini, sebanyak 234 orang telah mendaftar menjadi calon pimpinan KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby