Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersilahkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
Pelaksana Tugas (plt) Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, menegaskan bahwa domain remisi bukanlah milik lembaganya.
“Remisi jadi domain pemerintah. Karena itu hak pemerintah, silahkan saja (revisi PP 99/2012),” ujar Ruki, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Oleh karena itu, Ruki pun berjanji pihaknya tak akan mencampuri yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu, Ia menyerahkan kepada pemerintah untuk mengkaji pemberian remisi terhadap kejahatan luar biasa tersebut.
“Silahkan pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu,” tegasnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly berencana akan merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Alasannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















