Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Plt pimpinan KPK Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki yang mengatakan lembaganya kalah dalam menangani perkara yang sempat menjerat BG sebagai tersangka itu.
Menurut Johan, pelimpahan kasus tak bisa diukur dengan kalah atau menang dalam menangani sebuah perkara. Untuk itu Johan tak sependapat apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPK jilid I itu.
“Saya dengan Pak Ruki berbeda, yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus tidak boleh berhenti sedetikpun, bukan seperti Pak Ruki (mengatakan KPK kalah). Pemberantasan korupsi bukan masalah menang dan kalah,” kata dia di Gedung KPK, Senin (2/3) malam.
Mantan juru bicara KPK itu menyebut, langkah pelimpahan kasus mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu memang harus segera diambil. Terlebih langkah tersebut sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah (pelimpahan) ini harus cepat diambil. Ini dilakukan sesuai norma hukum bukan keluar dari norma hukum dan ini sesuai fungsi KPK dalam UU KPK yaitu koordinasi dan supervisi. Ini tetap berada di norma hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johan mengatakan keputusan pelimpahan berkas perkara ini sudah melalui pembahasan dan perdebatan yang panjang antara KPK, Polri dan Kejagung.
“Karena itu jalan keluarnya (pelimpahan) setelah lama digodok KPK, Kejagung dan Polri dari perdebatan panjang dan ini disepakati oleh lima pimpinan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















