Jakarta, Aktual.co — Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerahman Ruki, tak mau berkomentar terkait kelanjutan proses hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
Ia menegaskan, bahwa kelanjutan proses hukum BW bukan wewenang KPK. Sebaliknya, ia menyerahkan kelanjutannya ke Polri dan Kejaksaan Agung.
“Maaf, pertanyaan ini bukan untuk pimpinan KPK. Tetapi sebaiknya ditanyakan kepada Jaksa Agung atau Kapolri,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara milik Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri telah lengkap (P21). (Selengkapnya: Kejagung: Berkas BW P21).
Sementara itu, pihak Polri malah menghentikan kasus Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Padahal, pengungkapan kasus tersebut sebelumnya dikait-kaitkan dengan Bambang Widjojanto, yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. (Baca juga: Kombes Victor: Kasus Komjen BG di Polri Clear).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















