Surabaya, Aktual.com – Mengagetkan, bangunan cagar budaya tipe B berupa rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya dibongkar sepihak.
DPRD Kota Surabaya pun dibuat geram. Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya akan mengusut kejadian pembongkaran itu.
Saat berkunjung ke lokasi, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengatakan bangunan itu punya nilai budaya dan bersejarah yang bisa diwariskan sampai anak cucu kita. “Kalau dengan sengaja merobohkan dengan melanggar aturan ya tidak beradab,” kata dia, di Surabaya, Rabu (4/5).
Menurut dia, kejadian itu menunjukkan Pemkot Surabaya tidak serius dalam lakukan pengawasan terhadap bangunan cagar budaya. Buktinya, Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya tidak tahu dengan adanya pembongkaran.
Ia menilai Pemkot Surabaya lalai dalam melakukan pengawasan. Seharusnya tim cagar budaya melakukan pengawasan secara periodik terhadap inventaris bangunan cagar budaya. “Sudah tahu atau tidak tau saya tidak bisa menuduh. Tapi fungsi pengawasan di Dinas Pariwisata tidak berjalan. Sampai dirobohkan kok tidak tahu,” kata dia.
Padahal, ujar Awey, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, barang siapa dengan sengaja menelantarkan, merubah dan bahkan menghilangkan maka bisa dibawa ke ranah hukum.
“Pihak pemkot (disbudpar) maupun pemilik bangunan bisa diseret ke pidana berupa penjara selama 30 bulan atau denda Rp50 juta,” ujar dia.
Hal Sama juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri. Ia mengatakan komisi C akan memanggil pihak pihak terkait baik disbudpar, dinas cipta karya maupun pemilik bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Minggu depan kita akan panggil. Kami akan usut apa yang melatar belakangi pembongkaran itu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara