Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 21 keluarga warga Jalan Setiabudi 213 Srondol Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang rumahnya digusur oleh TNI mengugat Presiden Republik Indonesia ke pengadilan negeri. Pasalnya, 21 rumah di atas lahan seluas 6.400 meter persegi tersebut dihancurkan tanpa landasan hukum yang jelas.
Kuasa hukum penggugat Josep Parera mengatakan, salain presiden gugatan itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, serta Pangdam IV/ Diponegoro. “Kami gugat Presiden karena beliau selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI,” kata di Semarang, Rabu (26/8).
Dia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena TNI tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan penggusuran pada 25 Juli 2015. Menurut dia, lahan yang dihuni 21 warga secara turun-temurun sejak 1950 tersebut, telah dikuasai kepemilikannya berdasarkan lima sertifikat yang dikuasai oleh pihak lain.
“Tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama lima orang yang diketahui tidak pernah tinggal di sana,” kata dia.
Keberadaan sertifikat tersebut, kata dia, diduga telah dipalsukan yang selanjutnya telah pula dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. TNI, ujar dia, pernah mengajukan permohonan pengambilalihan lahan tersebut untuk kepentingan TNI ke Badan Pertanahan Nasional.
“Tapi tidak pernah data okupansi tanah yang dimaksud oleh TNI,” katanya.
Dia pun meminta TNI membuktikan landasan hukum yang mereka gunakan untuk melakukan penggusuran dalam sidang di pengadilan nanti. Dalam gugatan tersebut, kata dia, warga juga menuntut ganti rugi materiil dan moril dengan total Rp 21,1 miliar. “Kerugian materiil karena harta benda rusak dan hilang sekitar Rp 10,6 miliar,” kata dia.
Ganti rugi moril karena rasa takut, cemas, kehilangan tempat tinggal Rp 10,5 miliar yang terbagi Rp 500 juta untuk tiap warga.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu