Bupati Klaten Sri Hartini (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Rumah dinas Bupati Klaten ditengarai menjadi tempat transaksi suap. Hal ini mengemuka usai Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini di rumah dinasnya, Jumat (30/12).

Dalam kegiatan penangkapan itu, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang Rp 2 miliar, 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura. Pihak KPK menduga uang tersebut merupakan suap untuk Hartini.

Mulanya, kegiatan OTT KPK menyasar kediaman seorang pihak swasta bernama Sukarno (SKN). Selain mengamankan Sukarno, penyidik juga membawa uang Rp 80 juta.

Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak untuk menggrebek Hartini di rumah dinas Bupati Klaten. Di sana ada 5 orang berlatar belakang sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Klaten, 1 pegawai honorer di Pemkab Klaten dan 1 pihak swasta.

Identitasnya yakni Hartini selaku Bupati Klaten; Suramlan, PNS (SUL); Nina Puspitarini, PNS (NP); Bambang Teguh, PNS (BT); Slamet, Kepada Bidang Mutasi (SLT); Panca Wardhana, staf honorer (PW) dan Sunarso (SNS) pihak swasta.

“Jumat (30/12) pukul 10.30 WIB, penyidik mengamankan SKN di Jalan Pucuk, Klaten, dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta. Sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan 7 orang, SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW dan SNS,” papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12).

Delapan orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda ini, diduga terlibat dalam praktik suap tentang perotasian sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Dugaan KPK, ada pihak-pihak yang menjadi ‘pengepul’ suap terkait rotasi jabatan ini.

“Modusnya bagaimana, ada yang bertindak sebagai perantara dengan Bupati dengan pihak-pihak yang mendapat jabatan tertentu. Tapi kami tegaskan, uang (suap) sudah dalam penguasaan Bupati,” terang Syarif.

Usai penangkapan, delapan orang itu langsung digiring ke Polda Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (30/12) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penangkapan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Dimana dari 8 orang yang diringkus, 2 diantaranya, Hartini dan Suramlan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SHT dan SUL,” jelas Syarif.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid