Surabaya, Aktual.com – Banyak para pencipta lagu, produser dan penyanyi yang selama ini tidak mendapatkan royalti baik dari rumah karaoke, hotel, maupun stasiun televisi yang memutar lagu dari hasil karya mereka.
Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intlektual,Aidir Armin Daud, mengatakan, secara nasional, royalti yang belum atau tidak terbayar mencapai Rp300 miliar. Sebagian besar royalti yang tidak terbayar berada di rumah karaoke yang mencapai Rp70 miliar.
“Kedua disusul stasiun televisi. Banyak diputar lagu-lagu, tapi pencipta dan penyanyi tidak mendapatkan royalti,” kata Aidir kepada aktual.com di Surabaya Jumat (24/3).
Dari catatan dirjen kekayaan intlektual, hasil royalti pada tahun 2014, mencapai Rp8 miliar. Pada tahun 2015 menjadi Rp15 miliar dan tahun 2016 mencapai Rp30 miliar. Harapannya, tahun 2017 bisa mencapai Rp100 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka