Padang, Aktual.com — Pemerintahan Kota Padang, Sumatera Barat, menarik pajak dari rumah indekos yang jumlah kamarnya lebih dari sepuluh.

“Pajak tersebut ditarik sepuluh persen dari jumlah penerimaan keseluruhan pemilik kos,” kata Bidang Pendapatan DPKA Padang, Firdaus di Padang, Rabu (12/8).

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengategorikan sama pajak rumah kos di atas sepuluh kamar dengan hotel.

Peraturan tersebut melegalkan pemerintah daerah untuk menarik pajak sebesar sepuluh persen dari pemilik kos yang mempunyai kamar lebih dari sepuluh.

Ia mengaku memang belum semuanya rumah kos dipemeriksa jumlah kamarnya, akan secara keseluruhan sudah.

Ia menyebutkan, kendala yang sering terjadi dalam pemeriksaan atau pengawasan tersebut, adalah karena banyak pemilik kos yang tidak berada di tempat saat petugas mendatangi rumah kos.

“Setelah mengetahui akan aturan pajak rumah kos ini, pemilik kos banyak yang mengurangi jumlah kamar dan menjadikannya ruang tamu atau ruang tunggu,” katanya.

Sampai saat ini, jumlah rumah kos di Padang yang dikenai pajak rumah kos kurang lebih sebanyak 30 yang tersebar di seluruh daerah di kota itu.

Salah satu penyewa kos, Eci (21) merasa kurang setuju dengan aturan rumah kos yang memiliki kamar dari sepuluh harus membayar pajak sebesr 10 persen, karena tentunya pemilik kos akan menaikkan biaya kos.

“Pemilik kos tentu tidak mau rugi dengan membayar pajak 10 persen, pastinya pemilk kos tersebut akan menaikkan biayanya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: