Jakarta, Aktual.com – Terkait pemberitaan tentang penggeledahan rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, segenap Direksi PLN akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebagai Dirut PLN, Sofyan Basyir juga merupakan warga negara yang patuh dan taat pada hukum.
“Perlu kami sampaikan bahwa managemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK. Namun kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporasi PLN, I Made Suprateka di Jakarta, Senin (16/7).
Pihaknya menyatakan belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkut pautkan kepada Sofyan Basir.
“KPK dan Direksi PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerjasama yang baik berupa MOU,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka