Jakarta, Aktual.co — Lembaga pemantau pemilu Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan rumus dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pembatasan pengeluaran dana, rawan politik uang karena jumlahnya cukup besar.
“Politik uang bisa masuk formula KPU ini, bahkan pembenaran memasukkan investor politik karena ada aturan legal,” ujar Ketua Perludem, Didik Supriyanto, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3).
Dengan pembatasan dana yang masih besar, kampanye dapat dilakukan secara terbatas. Namun, sisa dananya dapat digunakan untuk membeli suara dan membayar petugas agar mendukung.
Dikhawatirkan, dengan pembatasan dana yang masih besar, calon terpilih menggunakan uang kampanye untuk politik uang.
Selain itu, dirinya mengkritisi pembatasan dana pilkada yang hanya untuk pengeluaran, tetapi tidak membatasi pemasukan sehingga memicu calon terpilih pilkada mencari dana seluas-luasnya dari mana saja.
“Tujuan pembatasan kampanye nyatanya tidak membatasi pemasukan, sama saja mempersilakan mencari dana sebanyak-banyaknya, menjadi beban harus membayar utang yang bisa menjadi sumber korupsi,” ujar dia.
Pembatasan dana kampanye diatur dalam pasal 74 ayat (9) menyatakan pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan standar biaya daerah.
Sementara UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 65 ayat (1) yang menyebut metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antarcalon, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, kegiatan lain, dan ayat (2) menyebut metode yang dibiayai APBN dan difasilitasi KPU adalah debat publik antarcalon, penyebaran bahan kampanye pada umum, pemasangan alat peraga dan iklan media massa.
Artikel ini ditulis oleh:

















