Biak, aktual.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendorong kemudahan bagi produk usaha kecil mikro menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMKM) Biak diharapkan dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah,” harap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Rabu (19/10).

Ia mengatakan, kepemilikan sertifikasi halal bagi produk UKM di Biak juga dapat memberikan kenyamanan dan kehalalan suatu produk yang dijual ke masyarakat.

Usior mengutarakan harapannya agar dengan berbagai kemudahan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah setempat.

Diakui Usior, saat ini sejumlah produk hasil UMKM di Biak yang sudah banyak dijual ke pasar seperti keripik keladi, sagu, sambal, ikan asap, kue kering, abon ikan, minyak kelapa, minyak kayu putih parkin serta beragam produk hiasan rumah tangga lainnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan syarat pengurusan sertifikasi halal produk UMK di antaranya sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

Selain itu, persyaratan lainnya antara lain memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu dan belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

Produk usaha menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dengan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak Numfor, jumlah pelaku usaha di kabupaten tersebut hingga 2022 ada sekitar 6.300 pelaku UMKM.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain