Jakarta, Aktual.com – Legistimasi mata uang rupiah emisi tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) masih lemah. Terbukti para pemegang mata uang pecahan baru mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi, utamanya kasus ini menimpa warga negara Indonesia yang sedang berada di negara lain.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta menegaskan bahwa mata uang rupiah merupakan ala tukar yang sah di Indonesia, sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.
“Pembayaran transaksi dengan rupiah di wilayah NKRI tidak boleh ditolak kecuali telah diperjanjikan lain,” katanya di Jakarta, ditulis Sabtu (8/7).
Sedangkan untuk di negara lain, seperti Hong Kong, Singapura dan Arab Saudi yang transaksinya (menggunakan rupiah baru) banyak menemukan kendala, menurut Tirta, persoalan itu tergantung oleh kebijakan otoritas negara masing masing.
“NKRI juga berhak menentukan untuk menerima atau menolak mata uang negara lain selain rupiah,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka