Gunung Kidul, Aktual.com – Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus peredaran pil jenis Alprazolam yang cukup mengkhawatirkan di kalangan generasi muda di wilayah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo mengatakan penangkapan sendiri bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terlihat di lingkungan Desa Putat.

Menanggapi hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (25/6) malam petugas kemudian menuju sebuah rumah yang ditempati oleh AS (17).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan delapan butir pil dan uang sebesar Rp70 ribu,” katanya.

Dari penangkapan pertama itu, petugas mendapat informasi bahwa tak jauh dari tempat tinggal AS, petugas mendatangi kediaman MYDA (16). Dari tangannya, petugas mendapatkan dua butir pil yang sebelumnya dibeli dari AS.

Tidak berhenti disitu, petugas juga mendapat keterangan bahwa CHF (22) yang juga warga Putat diketahui membeli barang haram tersebut. Lima butir pil akhirnya berhasil disita petugas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid