Peredaran pil ini ternyata tak hanya di Patuk saja, AS mengaku telah menjual barang tersebut kepada salah seorang pemuda warga Desa Selang, Kecamatan Wonosari. Dari informasi itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RF (23).
“RF ditangkap di pom bensin di jalan Baron tanpa perlawanan. Dari tangannya ada lima butir pil yang dibeli dari AS,” katanya.
Saat ini ke empat pelaku tersebut tengah diamankan petugas di Mapolres Gunung Kidul. Proses pemeriksaan pun terus dilakukan guna memutus peredaran narkotika di Gunung Kidul. Pelaku dijerat oleh Undang-Undang Nomor RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku tengah kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid