Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2015 tentang perizinan angkutan udara online. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan dalam meningkatkan pelayanan dan kedisplinan kepada pelaku industri penerbangan.
“Apabila ada rute yang tidak diterbangi selama 21 hari maka secara otomatis rute tersebut akan mati dengan sendirinya,” kata Direktorat Angkutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Anung Bayumurti di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, nantinya rute yang mati akan secara otomatis juga slot yang digunakan untuk rute tersebut akan diambil alih oleh Kemenetrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara selaku otoritas pemerintahan.
Selain itu, Permen tersebut juga mengatur pelaporan ekstra flight kepada Dirjen Perhubungan Udara paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
“Kalau ada penerbangan dadakan, misal penerbangan mengantarkan jenazah itu nanti ada kebijakan untuk bisa membuka ketentuan tiga hari itu,” jelasnya.
Dalam hal perubahan rute, dengan adanya Permen ini maka pengajuan rute tidak lagi dilakukan dua kali dalam satu tahun (Summer&Winter) namun menjadi satu kali dalam satu tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka