Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid