Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kedua dari kanan) saat menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR RI, Puan Maharani di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (3/11). Istimewa
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kedua dari kanan) saat menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR RI, Puan Maharani di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (3/11). Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (9/12) di kompleks parlemen, mengatakan bahwa RUU IKN akan rampung sebelum Maret 2022.

Ahmad Doli menjelaskan bahwa akan cepatnya pembahasan RUU IKN ini disebabkan karena, selain sudah adanya kesepakatan baik formal maupun informal antara DPR dan pemerintah, RUU IKN sendiri hanya terdiri dari 34 pasal dengan delapan bab. Oleh karena itu, menurutnya, secara teknis pembahasan RUU IKN tak memerlukan banyak waktu.

Lebih jauh, Ahmad Doli mengatakan bahwa karena RUU IKN ini adalah sesuatu yang sangat penting, maka perlu mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dilakukan setelah pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut sejak akhir September lalu. Keanggotaan Pansus berjumlah 56 orang, enam orang di antaranya akan menduduki kursi pimpinan Pansus RUU IKN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah