Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki, berharap Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim dapat membantu mengoptimalisasi kewenangan KY dalam pengawasan hakim.

“RUU Jabatan Hakim yang kini sedang berjalan hendaknya dapat mengoptimalkan kewenangan dan fungsi KY, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi,” ujar Suparman, di Jakarta, Kamis (13/10).

Suparman mengatakan bahwa RUU Jabatan Hakim ini setidaknya dapat memuat beberapa kewenangan KY seperti pengadaan hakim, rekrutmen, pendidikan dan latihan.

“Selain itu ada juga kewenangan soal promosi mutasi hakim, serta evaluasi kinerja hakim oleh KY,” kata Suparman.

Lebih lanjut Suparman mengatakan bahwa diperlukan revisi UU KY yang bisa memuat wewenang KY bahwa sanksi KY yang bersifat final dan mengikat.

“Kalau ini dimiliki KY, maka upaya membangun sistem kekuasaan kehakiman yang independen, imparsial dan dipercaya dapat lebih cepat dicapai,” katanya.

Terkait dengan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh KY, Suparman juga mengatakan bahwa hal ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada pengadilan.

 

*ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara