Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dan regulator jasa keuangan selama ini mendorong DPR agar insentif membahas RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Pasalnya, menurut regulator, aturan hukum ini sangat diperlukan untuk mengkal krisis, sekaligus disediakan protokol untuk pengamanan ketika terjadi krisis di sektor keuangan.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo sangat optimis RUU ini akan segera rampung. Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR sudah merampungkan pembahasan tiga isu utama yang tertuang di draf RUU itu.
“Isu utama itu salah satunya terkait makroprudensial. Di pembahasan RUU di Komisi XI DPR cukup alot saat pembahasan fungsi makroprudensial tersebut,” terang Agus di Jakarta, Jumat (19/2).
Pembahasan makroprudensial itu memang ranahnya BI. Makanya kata dia, saat pembahasan itu pemerintah dan DPR juga meminta masukan dan pendapat dari Gubernur BI sebagai salah satu dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain Gubernur BI, tiga anggota KSSK lainnya adalah Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Jadi itu pertemuan high level terakhir dengan Komisi XI DPR. Dan tiga isu terakhir (RUU JPSK) semuanya sudah terselesaikan. Makanya kami sangat berharap bisa segera difinalisasi,” tegas dia.
Isu iutama lainnya pada pembahasan RUU JPSK itu, lanjut Agus, terkait mekanisme pengambilan keputusan yang menyatakan kondisi tidak normal atau bahkan kondisi saat krisis, serta siapa pihak yang memutuskan.
“Terakhir isu besarnya adalah terkait dengan peran dari institusi yang menjadi anggota KSSK. Ini juga menjadi perdebatan penting,” ujar Agus Marto.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka