Jakarta, Aktual.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang tengah diajukan oleh pemerintah mendapat sorotan negatif dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Pasalnya RUU yang pernah ditolak DPR pada pemerintahan Persiden SBY tersebut dinilai sebagai alat legalisasi pembobolan keuangan negara ditengah krisis.

“Kita menyayangkan dalam kondisi pelemahan ekonomi, diam-daim pemerintah memancing di air yang keruh,” ungkap Pengamat AEPI, Salamuddin Daeng saat dihubungi Aktual.com di Jakarta (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah pemerintah Jokowi-JK mengajukan kembali RUU tersebut sangat tidak tepat. RUU tersebut justru semakin membuka peluang pembobolan keuangan negara. Selain itu ia menilai RUU tersebut akan memboroskan anggaran.

“Dengan adanya RUU JPSK akan membentuk lembaga baru dan tentu kan terjadi bagi-bagi jabatan dan pemborosan anggaran,” jelasnya.

Malalui RUU JPSK akan dibentuk 2 lembaga keuangan baru yakni, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Badan Restrukturisasi Perbankan, dimana lemabaga pertama akan bertugas menetapkan status bangkrutnya sektor keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut. Sedangkan lembaga kedua bertugas melakukan restrukturisasi bank-bank yang bangkrut.

Dengan adanya 2 lembaga tersebut, Daeng mencurigai akan berulangnya peristiwa BLBI 1998 dan Bailout Bank Century 2008, dimana terjadi perampokan keuangan negara dengan alasan krisis.

“Lembaga keuangan negara sudah terlampau banyak untuk mengatur sektor keuangan, ada Bank Indonesia (BI), Otoritas jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kalau ditambah lagi akan bertambah banyak tumpang tindih Tupoksi,” pungkasnya.

Laporan: Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan