Jakarta, Aktual.co — Wacana Presiden Jokowi untuk kembali memasukan rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dalam prolegnas 2015, ditanggapi biasa oleh sejumlah politisi senayan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengatakan pihaknya akan menerima bila benar ada usulan pemerintah terkait hal tersebut. Sebab, keputusan sebagai wakil rakyat tentu tak bisa menafikan aspirasi rakyat Indonesia.
“Ya kita sama-sama ketahui bahwa RUU Kamnas (ketika itu) ditolak menyusul suasana hati msayarakat yang tidak menghendaki UU itu, tetapi itu periode lalu, tetapi pemerintah sekarang merasa itu perlu. Karena itu, usul pemerintah kita terima untuk masuk prolegnas,” ucap dia, di komplek parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (17/12).
Menurut dia, secara konstitusi sebuah rancangan undang-undang (RUU) itu bisa diajukan oleh pemerintah maupun DPR RI. Kendati demikian, sambung Ketua DPP Golkar versi Munas IX Bali itu menegaskan, semua harus melihat reaksi rakyat terhadap ketentuan tersebut.
“Konstitusi itu kan RUU bisa diusulkan pemerintah dan DPR, kita terima aja dahulu, bahas kita lihat reaksi masyarakat seperti apa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















