Jakarta, Aktual.co — Direktur Program Imparsial, Al Araf mengaku kecewa terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pasalnya, pemerintah Jokowi-JK memasukkan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Padahal, dua produk legislasi itu pada pemerintahan sebelumnya yakni di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah ditolak oleh masyarakat sipil.
“Saya kecewa dengan pemerintahan Jokowi, karena menjadikan dua produk UU yang dikecam pada pemerintahan sebelumnya masuk dalam prolegnas. Yakni RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas yang sudah ditolak di masa lalu,” kata Araf, diskusi publik bertajuk ‘Launching Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jakarta dan Seminar Keamanan Nasional’ di Graha Purna wira Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya pun tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan penolakan RUU tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat nantinya. Penolakan dua RUU itu sudah diperjuangkan sebelumnya.
Menurut Araf, dua RUU itu akan menjadi masalah dalam proses demokrasi di Indonesia yang baru berjalan. “Masuknya kembali RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara dalam prolegnas menjadi kerja baru masyarakat sipil untuk menolaknya,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pada 2005 pemerintahan SBY, menyebut salah satu landasan dibentuknya RUU Kamnas adalah untuk melakukan sinergi antara aktor keamanan. Namun, menurutnya, kalau tujuannya itu maka pemeirntah salah.
“Kalau mau membangun sinergi dan koordinasi harusnya bentuk Undang-undang Tugas Perbantuan yang sudah dimandatkan di UU Polri tahun 2002 dan UU TNI 2004,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintahan SBY juga menyebut alasan lain yakni untuk mengatur ketika terjadi kontijensi. Lagi-lagi, Araf tak setuju alasan tersebut. Menurut dia, kalau mau mengatur soal keadaan kontijensi maka lebih baik pemerintah melakukan revisi UU Darurat tahun 1959.
Araf menilai, dari seluruh pasal yang ada di RUU Kamnas, hanya ada satu kekhasan yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional.”Kalau hanya untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional, kenapa membentuk Undang-undang Kamnas bukan Undang-undang Dewan Keamanan Nasional?” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















