Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan bahwa polisi bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dalam negeri. Hal tersebut berdasarkan argumentasi yuridis dan sudah sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan landasan yuridis baik UUD, Tap MPR VII/2000, serta UU 2/2002 tentang Polri, keamanan itu sejajar dengan pertahanan dan soal keamanan itu Polri yang melaksanakan,” kata Badrodin dalam ‘Launching Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jakarta dan Seminar Keamanan Nasional Graha Purna Wira Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dia mengungkapkan, meski polri masih ada kekurangan dalam menjaga keamanan, namun harus ada sinergitas dengan unsur lain, maka unsur lain tetap bisa masuk dan membantu Polri. Tapi Polri tetap harus menjadi leading sector.
Kendati demikian, bekas Kabaharkam ini mengakui jika ada definisi lain soal keamanan dan pertahanan, dimana ada aktor lain yang bisa masuk ke dalam soal pertahanan dan keamanan andai kedua hal ini dicampur.
“Ini yang dicurigai oleh aktivis LSM dan aktivis jika ada aktor lain yang bisa masuk kemana-mana. Hal ini yang belum terpecahkan dan cepat atau lambat akan jadi masalah sehingga silahkan Puskamnas membahas ini sehingga kita punya landasan akademis yang bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Soal keamanan dan pertahanan yang tercampur itu ada di dalam RUU Keamanan Nasional, yang memang banyak dipandang sebagian pihak sebagai ancaman bagi masyarakat.
“Polarisasi soal keamanan dan pertahanan (yang terpisah) dan keamanan dan pertahanan (yang tercampur ini) yang harus diselesaikan. Termasuk jika nanti misalnya lahir Kepres Dewan Keamanan Nasional, apa yang bisa dilakukan (Polri)?,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















