Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) akan memicu pemborosan anggaran.

Pasalnya, ketika RUU Kamtansiber disahkan menjadi UU akan melahirkan badan baru, artinya anggaran yang diperlukan akan membengkak.

“RUU ini bukan spesifik soal ketahanan dan segala macamnya. Lebih karena pembentukan badan baru ini sehingga dia memerlukan anggaran, memerlukan personil dan lain sebagainya,” kata Anggara, di Jakarta, Selasa (6/8).

“Nah itu hanya bisa dibentuk di level UU, kira-kira jalan berfikirnya begitulah,” tambahnya.

Anggara juga menyesalkan kebiasaan DPR dan pemerintah yang kerap mengesahkan UU di waktu-waktu akhir masa jabatan. Ia berpandangan, DPR maupun pemerintah terkesan kejar tayang dalam bekerja.

Padahal, setiap pembahasan RUU tidak wajib diselesaikan segera jika masih memerlukan pembahasan.

“Mending targetnya rendah, tapi buat UU yang bagus. Ketimbang targetnya tercapai, tapi buat UU yang tidak berkualitas. Jadi seperti dikejar-kejar sama target produksi UU. Nah ini yang seharusnya dihindari oleh DPR,” paparnya.

Lagipula, imbuh Anggara, saat ini Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

“Kebutuhan dari negara ini soal ketahanan siber memang ada, terutama untuk menghadapi siber War berasal dari luar karena itu banyak terjadi. Tapi persoalannya apakah perlu dengan UU tersendiri?, apa tidak cukup diwadahi dengan, misalnya UU ITE,” sebut dia.

Selain UU ITE, Anggara mengatakan, hal lain terkait pidana dalam ranah siber juga telah diatur dalam KUHP. Pemerintah dan DPR, sarannya, cukup membuat kodifikasi di dalam revisi KUHP untuk menguatkan aturan pidana terhadap pelanggaran siber.

“Kami belum tahu sampai seberapa perlu RUU ini. Jangan sampai kemudian ini hanya usulan dari pemerintah yang kemudian mereka kesulitan untuk mendefinisikan, dan dilempar jadi usulan inisiatif DPR. Sehingga kemudian tiba-tiba muncul dan siap untuk pembahasan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin