Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengemukakan RUU Kebudayaan berperan sebagai media penting untuk meningkatkan daya saing bangsa. Mengingat Indonesia merupakan negara yang kaya akan kebudayaan.
“Ada dua hal disini, pertama bagaimana melestarikan budaya kita sebagai sebuah ketahanan sosial dan nasional kemudian bagaimana budaya itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” katanya usai Rapat Tim Panja RUU Kebudayaan Komisi X di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (05/04).
Dadang menambahkan, dalam konteks pemanfaatan hadirnya RUU Kebudayaan dinilai cukup penting sebagai sarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hadirnya RUU Kebudayaan ini sebagai pedoman agar kebudayaan dapat terus-menerus dihidupkan oleh masyarakat. Karena kebudayaan bersifat tidak statis, terus berkembang sejalan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Disampaikan politisi asal Fraksi Hanura itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki beragam budaya harus tumbuh menjadi bangsa yang besar, bangsa yang maju dan mampu berdaya saing.
Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Dadang menilai judul tersebut merupakan suatu cerminan amanat UUD 45 yang tertulis bahwa negara berkewajiban memajukan budaya bangsa. Oleh karena itu pembuatannya bertujuan untuk melindungi seluruh aspek kebudayaan.
Diharapkan, seluruh aspek bisa terlindungi baik dari aspek insan seni, budaya, pelaku budaya, komunitas, semuanya diberdayakan dan dilindungi serta diberi apresiasi serta penghargaan kemudian diimplementasikan dalam sebuah UU dan keseluruhan itulah prinsip dari RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.
Anggota Komisi X DPR Nuroji menambahkan, semangat dari RUU tentang Pemajuan Kebudayaan adalah memberikan arahan atau suatu pegangan bagi bangsa untuk ketahanan budaya.
“Urgensi utamanya adalah untuk ketahanan budaya agar kemudian bagaimana jati diri bangsa terjaga serta kemudian memberi pemahaman budaya untuk generasi selanjutnya,” ucapnya.
RUU tentang Pemajuan Kebudayaan seutuhnya bukan untuk mengatur tapi sebagai panduan atau pegangan dalam menjaga dan memajukan budaya. Dan, itu disesuaikan dengan amanat UUD pasal 32 yang bunyinya memajukan kebudayaan nasional.
Lebih lanjut Nuroji mengatakan Pemajuan sebagaimana ditafsirkan memiliki fungsi-fungsi mulai dari perlindungan, penyelamatan, pemeliharaan, pembinaan serta pengembangan terhadap aspek-aspek budaya.
“Dalam artian UU ini bisa berarti memajukan, mengubah, memodifikasi, menyesuaikan dan meningkatkan keberagaman budaya dengan cara campur budaya, akulturasi, asimilasi, kemudian adaptasi, termasuk menyerap kebudayaan asing tentunya yang baik,” tuturnya.
“Keseluruhan hal itu diperbolehkan didalam RUU Pemajuan Kebudayaan ini. Jadi bukan berarti kita anti globalisasi budaya, hal-hal yang termasuk program pengembangan budaya tentu saja diperbolehkan ,” demikian Nuroji.
Artikel ini ditulis oleh: