Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan. Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Menurut Suparji, kasus-kasus yang kerugiannya kecil memang harusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice atau jalan damai. “RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice,” katanya.

Diungkapkan Suparji, ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya Peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Maka, ia berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif. Sebab, pidana merupakan langkah terakhir. “Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil,” pungkasnya.

Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah menilai pendekatan Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana, karena orientasi RJ memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Konsep RJ, ungkap Hasbullah muncul Karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi karena dari data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, lanjut Hasbullah muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice. “Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,”terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid